Sumba Integrated Development

Merdeka untuk Siapa? Refleksi 81 Tahun Indonesia dari Bilik Sempit Perlindungan Anak

(Sebuah Opini di balik Fakta)

Ditulis oleh: Anto Kila

Kemerdekaan yang Belum Selesai

Delapan puluh satu tahun sudah bangsa ini menyatakan diri lepas dari penjajahan. Bendera berkibar, pidato-pidato menggema, meriahnya taman hiburan rakyat (THR) dan karnaval digelar di setiap kecamatan. Namun jika kita meletakkan kacamata anak-anak di atas semua euforia itu, akan tampak sebuah pertanyaan yang jarang diajukan secara serius: merdeka untuk siapa?

 

Kemerdekaan yang dirayakan hari ini semestinya bukan hanya kemerdekaan dari penjajah asing, melainkan juga kemerdekaan dari bentuk-bentuk penjajahan baru yang jauh lebih dekat dan lebih sunyi: kekerasan dalam rumah, perkawinan anak, pekerja anak, perundungan di sekolah, eksploitasi daring, dan ketidakadilan struktural yang membuat anak-anak dari keluarga miskin, di pelosok, dan di wilayah tertinggal Indonesia jauh lebih rentan kehilangan masa kecilnya. Anak yang masih harus berhenti sekolah karena dinikahkan, akses ke sarana pendidikan yang jauh, anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya, anak yang ditelantarkan atau anak yang bekerja demi menyambung hidup keluarga, sesungguhnya belum benar-benar merdeka.

 

Kekerasan yang Dianggap Wajar Adalah Sebuah Kritik Sosial Yang Serius

Salah satu ironi terbesar dalam masyarakat kita adalah betapa mudahnya kekerasan terhadap anak dinormalisasi. “Ah itu cuma cara mendidik”, “sudah biasa, dulu juga begitu”, atau “itu urusan keluarga, jangan ikut campur”. kalimat-kalimat semacam ini masih menjadi tembok tebal yang membuat kekerasan terhadap anak terus bersembunyi di ruang privat. Budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang antara orang dewasa dan anak, serta stigma terhadap korban dan keluarganya membuat banyak kasus tidak pernah dilaporkan, apalagi diproses.

 

Di beberapa desa yang pernah saya datangi, perkawinan anak masih dipandang sebagai solusi ekonomi atau bahkan “penyelamatan kehormatan keluarga”, bukan sebagai bentuk perampasan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang. Media sosial dan ruang digital yang semestinya menjadi ruang belajar dan berekspresi, kini justru menjadi arena baru predator anak beroperasi, sementara literasi digital orang tua dan pendidik masih jauh tertinggal.

Regulasi Ada tetapi Implementasi Timpang

Secara normatif, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan payung hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan kerangka yang cukup progresif di atas kertas. Bahkan, Kabupaten Sumba Timur telah mendeklarasikan menjadi salah satu daerah yang menuju kabupaten Layak Anak. Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

 

Anggaran perlindungan anak di banyak daerah masih menjadi pos “sisa“, bukan prioritas. “kita tidak ada dana, karena lagi efisiensi besar-besaran”, selalu menjadi alasan dari para pemangku kepentingan. Lembaga layanan seperti Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah kabupaten/kota termasuk di Sumba Timur masih kekurangan sumber daya manusia, dana operasional, bahkan tempat berlindung sementara (shelter) yang  belum terurus dengan baik. Data mengenai kekerasan terhadap anak pun masih terfragmentasi antar-instansi, sehingga sulit dijadikan dasar perencanaan kebijakan yang akurat. Kebijakan perlindungan anak sering kali lahir sebagai respons reaktif terhadap kasus yang viral, bukan sebagai desain sistem yang preventif dan berkelanjutan.

 

Aparat Penegak Hukum Dianggap Lambat, Berpihak, dan Belum Sepenuhnya Ramah Anak

Di sisi penegakan hukum, tantangan tidak kalah besar. Proses hukum yang panjang dan berbelit kerap membuat korban dan keluarganya harus berulang kali menceritakan kembali peristiwa traumatis, tanpa pendampingan psikologis yang memadai. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) masih sering kalah oleh kepentingan prosedural, relasi kekuasaan pelaku, atau bahkan negosiasi damai di tingkat keluarga yang justru mengorbankan hak anak atas keadilan.

 

Aparat penegak hukum di daerah dengan akses terbatas termasuk Sumba Timur  masih menghadapi kendala jarak, minimnya tenaga terlatih dalam pemeriksaan ramah anak, hingga keterbatasan fasilitas pemeriksaan yang traumatis-sensitif. Akibatnya, tidak sedikit kasus yang berhenti di tengah jalan, bukan karena tidak terbukti, tetapi karena sistem tidak cukup kuat menopang proses hingga tuntas.

Secercah Harapan dari Sumba Timur

Di tengah kritik yang panjang ini, ada catatan yang patut diapresiasi sekaligus dijaga dengan sungguh-sungguh. Tren penurunan kasus kekerasan terhadap anak di Sumba Timur selama lima tahun terakhir, dari 68 kasus pada 2022 menjadi 23 kasus pada 2025. Penurunan ini bukan angka yang datang dengan sendirinya. Ia adalah buah dari kerja kolaboratif, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh adat dan agama, sekolah, serta masyarakat yang mulai berani bersuara dan tidak lagi membiarkan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai aib yang harus disembunyikan.

 

Tetapi tren positif bukanlah garis lurus yang otomatis bertahan selamanya. Penurunan angka kasus yang dilaporkan juga harus terus dibaca secara jujur, apakah ia benar-benar mencerminkan penurunan kejadian, ataukah justru berisiko menyembunyikan kasus yang tidak dilaporkan karena masyarakat kembali kehilangan kepercayaan pada sistem. Di sinilah keberlanjutan komitmen menjadi kunci, capaian Sumba Timur harus dijadikan pembelajaran, bukan alasan untuk mengendurkan kewaspadaan.

 

Membangun Ekosistem Perlindungan Anak yang Kolaboratif (Call for Action)

Merdeka yang sesungguhnya bagi anak Indonesia hanya bisa diwujudkan jika perlindungan anak berhenti menjadi tanggung jawab satu pihak dan menjadi ekosistem bersama di semua level. Beberapa hal yang perlu terus didorong:

  1. Penguatan mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat, seperti kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan (PABM), forum anak, dan kader posyandu/PKK yang dilatih untuk mendeteksi dini dan merespons kasus kekerasan, sehingga perlindungan tidak hanya bertumpu pada lembaga formal yang jauh dan terbatas jangkauannya.
  2. Integrasi data dan sistem rujukan antar-lembaga, agar kasus yang dilaporkan di satu pintu layanan dapat ditindaklanjuti secara cepat, konsisten, dan tidak hilang di tengah birokrasi.
  3. Penganggaran perlindungan anak sebagai prioritas, bukan residu, termasuk penguatan UPTD PPA, shelter, dan tenaga pendamping psikososial di tingkat kabupaten.
  4. Pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dalam pemeriksaan yang ramah anak dan berperspektif korban, agar proses hukum tidak menambah trauma baru.
  5. Pelibatan tokoh adat Marapu dan Tokoh Masyarakat Adat lainnya yang ada di Sumba Timur, Tokoh agama, dan pemuka masyarakat sebagai mitra strategis, mengingat perubahan norma sosial soal kekerasan dan perkawinan anak sering kali lebih efektif digerakkan dari dalam struktur budaya itu sendiri, seperti yang terbukti berkontribusi pada capaian Sumba Timur.
  6. Menjaga keberlanjutan capaian, dengan evaluasi rutin, pendampingan pascakasus bagi korban dan keluarganya, serta memastikan penurunan angka kasus di daerah seperti Sumba Timur tidak berhenti sebagai prestasi sesaat, melainkan menjadi model yang direplikasi dan terus dirawat di tahun-tahun mendatang.

 

Refleksi

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah momentum yang tepat untuk jujur bertanya, sudahkah kemerdekaan ini dirasakan oleh anak-anak yang masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan, kemiskinan, dan ketidakadilan? Kemerdekaan sejati bukan hanya soal berdaulat dari penjajah, tetapi soal keberanian kolektif untuk membangun sistem yang melindungi mereka yang paling rentan. Sumba Timur telah menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin terjadi ketika semua pihak bergerak bersama. Tugas kita sekarang adalah menjaga api itu tetap menyala dari rumah, dari desa, hingga ke ruang kebijakan negara.