
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa. Menyadari pentingnya membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, SID didukung ChildFund Intenasional di Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Desa Ndapayami, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Desa Ndapayami Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Penanganan, dan Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Anak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, langkah pencegahan, serta mekanisme penanganan dan pendampingan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Sosialisasi ini menjadi penting karena masih terdapat tantangan berupa kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai perlindungan anak, pola pengasuhan yang positif, pencegahan perkawinan anak, serta peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Ndapayami, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ini diikuti oleh 38 peserta yang berasal dari unsur pemerintah desa, orang muda, dan pengurus Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) serta masyarakat umum. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tiga aspek utama perlindungan anak, yaitu pencegahan, penanganan kasus, dan pendampingan korban. Pencegahan dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, edukasi hak anak, penguatan pengasuhan positif, serta upaya mencegah berbagai risiko yang dapat mengancam anak. Ketika terjadi kasus, masyarakat memahami pentingnya pelaporan, respon awal, koordinasi, dan rujukan kepada pihak terkait. Sementara itu, pendampingan korban menjadi bagian penting agar anak mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta dukungan yang dibutuhkan.
Diskusi bersama peserta juga memperkuat kesadaran bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Peserta menekankan pentingnya memperluas sosialisasi hingga tingkat dusun, RT/RW, dan keluarga agar semakin banyak masyarakat memahami cara melindungi anak dari kekerasan, perkawinan anak, maupun risiko di dunia digital.


Sebagai hasil kegiatan, Pemerintah Desa Ndapayami, orang muda, dan pengurus PABM menyepakati komitmen bersama untuk melanjutkan sosialisasi Peraturan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2025 kepada masyarakat yang lebih luas. Pemerintah desa, orang muda, dan PABM juga akan menjadi penggerak utama dalam menyampaikan informasi dan membangun kesadaran masyarakat, dengan dukungan SID dalam proses penguatan dan pendampingan kegiatan.
Melalui langkah bersama ini, Desa Ndapayami terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan perlindungan serta dukungan dari seluruh masyarakat.