Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

Sumba Integrated Development (SID) memfasilitasi lima desa, termasuk Ndapayami, Tandula Jangga, Praipaha, Kambuhapang, dan Matawai Pawali, dalam pengembangan Peraturan Desa (PERDES) untuk pengurangan risiko bencana dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Setiap desa kini memiliki dua PERDES, salah satunya adalah PERDES Daerah Perlindungan Mata Air (Natural Resource Management). PERDES ini mengatur penanggulangan potensi pengrusakan terhadap habitat biota perairan, kemandirian masyarakat dalam melindungi dan memelihara sumber daya air, serta keadilan pengelolaan sumber daya air untuk generasi saat ini dan masa depan. Telah diterbitkan juga PERDES tentang Tata Kelola Sistem Pemeliharaan Tanaman dan Tataguna Lahan. Dokumen ini mengatur aspek penting seperti sistem pemeliharaan ternak besar dan kecil, pengaturan dan pemanfaatan padang penggembalaan, pengelolaan kegiatan pertanian ramah lingkungan, termasuk upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan akibat aktivitas beternak dan bertani. Peraturan Desa ini menjadi regulasi krusial bagi masyarakat desa untuk mencegah terjadinya bencana yang dapat menimbulkan kerugian material dan mengancam jiwa. Dengan adanya peraturan ini, tim desa tangguh bencana dan tim kampung Iklim yang telah dibentuk dapat lebih efektif dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana serta perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di masing-masing desa. Tentang program ini, SID bekerjasama dengan World Neighbors, dengan sumber pendanaan dari USAID, sedang mengembangkan program INCIDENT (Increasing Resilience through Climate Change Adaptation and Disaster Risk Reduction in Nusa Tenggara). Program ini mencakup Adaptasi Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana, Praktik Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, serta Pemulihan Ekonomi Rakyat Pedesaan dan Sistem Pemasaran.

Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Read More »