Sumba Integrated Development

Menelusuri Jejak Perubahan: Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI 2023

Pada tanggal 7-9 September 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, mengadakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan (PEP) Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami pelaksanaan Putusan MK, termasuk pembentukan dan penetapan peraturan undang-undang, regulasi, kebijakan, dan tindakan yang berkaitan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dinamika dan tantangan dalam pelaksanaan Putusan MK serta mengumpulkan data dan informasi terkini mengenai perkembangan pelaksanaan Putusan MK. Acara ini secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., di Hotel Alana, Sleman, Yogyakarta.

Perwakilan dari Sumba Integrated Development (SID) dan Marungga Foundation juga diundang sebagai peserta aktif, karena sementara mengerjakan program pemenuhan hak Pendidikan dan Hak Sosial bagi masyarakat Penghayat Marapu di Sumba Timur, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016. Program yang bernama “Lii Marapu ini di danai oleh Voice Global.

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/97_PUU-XIV_2016.pdf.

Di dalam diskusi terfokus, peserta dibagi ke dalam empat kelompok sesuai dengan empat keputusan MK yang dievaluasi, yaitu:

  1. Kelompok PEP Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 (Pernikahan dengan Teman Sesama Pekerja/Buruh dalam Satu Perusahaan).
  2. Kelompok PEP Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Kolom Agama dalam KTP).
  3. Kelompok PEP Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 (Keterlibatan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional).
  4. Kelompok PEP Pelaksanaan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Status Keperdataan Anak Luar Pernikahan yang Sah).

Setiap kelompok PEP terdiri dari maksimal 30 peserta aktif, yang mencakup narasumber (pemantik), perwakilan pemangku kepentingan terkait dengan putusan tersebut, termasuk akademisi, peneliti, dan praktisi dengan kompetensi yang relevan. Tim MK juga terlibat dalam setiap sesi. Dalam setiap sesi, ada paling banyak terdapat empat narasumber (pemantik diskusi) yang mewakili pemangku kepentingan, akademisi, peneliti, atau praktisi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait dengan pelaksanaan Putusan MK. Diskusi berjalan dengan sangat dinamis karena partisipasi aktif dari seluruh peserta.

Tim MK bertugas mencari, menggali, mengidentifikasi, dan mengorganisasi data dan informasi yang diperoleh dari FGD. Hasil dari FGD ini kemudian disusun oleh Tim MK untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal MK, menjadi masukan bagi Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan Hakim Konstitusi. Yang pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah sebagai pelaksana dari setiap keputusan.

Rahayu