Sumba Integrated Development

Akte Kelahiran dan KIA Dalam Program 100 hari Kerja Pertama Kepala Desa Makamenggit

Namanya Elia Ndamu Yilu, SE. Pria berusia 42 tahun adalah seorang Kepala desa yang baru terpilih untuk memimpin desa Makameggit, kecamatan Nggaha Ori angu, Kabupaten Sumba Timur. Menurutnya ia dan beberapa teman kepala desa terpilih lainnya baru saja dilantik pada tanggal 22 Januari 2021 oleh  Bupati Sumba Timur. Kepala desa ini merupakan ayah dari 4 orang anak yang biasa disapa oleh masyarakat setempat dengan sebutan “bapa Misel”, karena anak sulungnya bernama Misel.

Disela-sela kegiatan sosialisasi pembuatan Akta kelahiran dan KIA yang diikuti oleh 78 perwakilan pemerintah Kecamatan Nggaha Ori Angu dan  perwakilan dari 12 desa, Kepala Desa terpilih ini mengatakan bahwa, ia secara pribadi merasa bersyukur dengan adanya kegiatan tersebut. Karena akhirnya ia dan seluruh peserta yang hadir dapat mengetahui bagaimana proses pengajuan dan pembuatan dokumen kependudukan bagi anak-anak dan masyarakat.

Dengan raut wajah gembira ia berkata, “saya bersyukur mendapatkan sosialisasi terkait cara pembuatan Akta kelahiran dan KIA, karena saya baru saja dilantik sebagai kepala desa Makamenggit. Pegetahuan serta pengalaman saya dalam mengurus akta kelahiran dan KIA masih sangat minim. Dengan saya ikut dalam kegiatan sosialisasi ini, saya dapat memahami proses pemberian Akta Kelahiran dan KIA bagi anak-anak. Apalagi narasumbernya langsung dari Disdukcapil sehingga informasi yang disampaikan sangat jelas.”

Ia juga mengatakan bahwa sebagai kepala desa terpilih, salah satu  program kerja yang akan dilakukan dalam 100 hari pertama  adalah pemberian Akta Kelahiran dan KIA bagi 403 anak di desa Makamenggit yang belum memiliki akta kelahiran dan KIA.

Ia mengatakan bahwa pemerintah desa dibawah kepemimpinannya sangat optimis target tersebut dapat tercapai dengan adanya kerjasama lintas Stakeholder terkait seperti kader Posyandu, Fasilitator pengasuhan responsif, Pendidik PAUD, dan sekolah-sekolah yang ada di Desa Makamenggit. Sehingga proses pembuatan Akta Kelahiran dan KIA dapat dilakukan tidak hanya melalui kantor desa tetapi juga dapat melalui Posyandu, PAUD, dan Sekolah.