Deth Dambung adalah Bunda PAUD kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya.
“Saya berharap sosialisasi tentang Akta kelahiran dan KIA hari ini dapat membuka wawasan kita akan pentingnya akta kelahiran dan KIA sebagai bentuk dukungan kita dalam pemenuhan hak Hak Anak. Jangan saat ada bantuan dari pemerintah baru orangtua anak sibuk membuat akta kelahiran dan KIA untuk anaknya ”. Demikian penjelasan ibu Deth, ketika ditanyakan pendapatnya tentang upaya pemberian Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan wajah sedih ia mengemukakan kerihatinannnya tentang masih banyaknya anak-anak di kecamatan Kodi Utara yang belum memiliki Akta Kelahiran dan KIA. Ia mengatakan, sebagai Bunda PAUD Kecamatan Kodi Utara sangat prihatin dengan situasi anak-anak yang belum terpanuhi haknya untuk mendapatkan akta kelahiran dan KIA.
Masih banyak orang tua anak yang tidak peduli akan hal ini, padahal kedepannya kepemilikan akta kelahiran dan KIA ini sangat penting. Ia juga mengatakan bahwa ia sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh SID dan ChildFund bersama Disdukcapil, dengan melakukan sosialisasi tentang tatacara pembuatan Akte Kelahiran bagi para aparat Desa dan kecamatan di Kodi Utara.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi terkait Akta kelahiran membantu pemerintah desa untuk memfasilitasi orangtua anak dalam proses pembuatan akta kelahiran sehingga tidak adalagi anak anak di kecamatan Kodi utara yang tidak memiliki Akta Kelahiran.
“Orangtua anak hanya lebih mementingkan urusan adat daripada bagaimana hak hak anak di penuhi.” Demikian ucapnya dengan nada sedikit kesal.
Selama ini pemerintah desa berpikir bahwa syarat syarat pembuatan akta kelahiran cukup sulit di proses. ternyata setelah mereka mengikuti sosialisasi bahwa kesulitan tersebut bisa terjawab dengan adanya Format (Surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran data kelahiran dan Surat Pernyataantanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri (SPTJM).
Melalui sosialisasi tersebut ia mengaku bahwa ia banyak mendapat pengetahuan terkait proses pembuatan akta kelahiran dan KIA sehingga sebagai bunda PAUD kecamatan ia dapat melakukan sosilisasi di Posyandu, di Lembaga PAUD, atau melalui pertemuan pertemuan PKK Kecamatan.